Laman

Total Tayangan Halaman

Jumat, 11 Maret 2016

Pengurusan kargo eksport

Kegiatan ekspor barang merupakan sistem
perdagangan yang memungkinkan
seseorang mengadakan trading lintas
negara. Saat ini pemerintah berupaya
meningkatkan devisa dengan menggenjot
arus Ekspor barang. Prosedur ekspor
sebenarnya lebih mudah daripada kegiatan
prosedur impor karena saat ini lebih banyak
aturan yang mengatur tentang impor
daripada tentang ekspor, terutama untuk
masalah pembayaran pajak.
Pada kegiatan impor hampir semua barang
dikenakan bea masuk dan pajak impor
lainnya, sedangkan pada saat ekspor lebih
banyak barang yang tidak dikenakan pajak
ekspor maupun bea keluar. Untuk pajak
ekspor yang dikenakan diantaranya pada
kegiatan ekspor kayu, rotan, juga CPO
(crude palm oil). Untuk kegiatan ekspor
yang lainnya saat ini tidak dikenakan pajak
ekspor antaral lain adalah ekspor ikan,
jagung, pisang, pakaian, alat elektronik dll.
Prosedur Ekspor
dimulai saat eksportir mempersiapkan
barang yang akan diekspor dengan
dilakukan packaging, stuffing ke kontainer
hingga barang siap untuk dikirim. Setelah
barang siap dan sudah ada jadwal kapal
yang akan mengangkut barang tersebut,
eksportir dapat mengajukan dokumen
kepabeanan yang dikenal dengan
Pemberitahuan Barang Ekspor (PEB). PEB
tersebut berisi data barang ekspor
diantaranya :
Data Eksportir
Data penerima barang
Data Customs Broker (bila ada)
Sarana pengangkut yang akan
mengangkut
Negara Tujuan
Detil barang, seperti jumlah dan jenis
barang, dokumen yang menyertai, No
kontainer yang dipakai.
Setelah PEB diajukan ke kantor Bea Cukai
setempat, akan diberikan persetujuan
Ekspor dan barang bisa dikirim ke
pelabuhan yang selanjutnya bisa dimuat ke
kapal atau sarana pengangkut menuju
negara tujuan.
Setiap dokumen PEB diwajibkan untuk
membayar pendapatan negara bukan pajak
yang dapat dibayarkan di bank atau di
kantor bea cukai setempat. Untuk besaran
pajak ekspor setiap barang juga berbeda-
beda ditentukan dengan keputusan menteri
keuangan.
Setiap barang yang akan diekspor
mempunyai aturan sendiri-sendiri
tergantung akan barangnya. misalnya untuk
barang yang berupa kayu, kayu yang
diekspor memerlukan dokumen Laporan
Surveyor, endorsement dari Badan
Revitalisasi Industri Kayu, untuk barang lain
yang berupa barang tambang juga ada yang
mensyaratkan untuk menggunakan laporan
surveyor.
Untuk beberapa barang yang termasuk
kategori limbah ada yang menggunakan
kuota. Untuk barang berupa beras
disyaratkan apabila kebutuhan dalam negeri
telah terpenuhi dan ada ijin dari BULOG.
Namun banyak juga ekspor yang tanpa
persyaratan atau ijin dari instansi terkait,
misalnya ekspor sepeda, plastik, sirup,
sepatu, kabel, besi, baja, mainan plastik,
dan yang lain.
Pengertian Prosedur Ekspor barang pada
umumnya adalah kegiatan mengeluarkan /
mengirim barang ke luar negeri, biasanya
dalam jumlah besar untuk tujuan
perdagangan, dan melibatkan Custom (Bea
Cukai) baik di negara asal maupun negara
tujuan. Bea Cukai bertugas sebagai
pengawas keluar masuknya / lalu lintas
barang dalam suatu negara.
Bagaimana dengan prosedur Ekspor atau
mekanisme jika Anda akan melakukan
ekspor dari Indonesia ke luar negeri ?
Berikut langkah-langkah yang biasa
dilakukan dalam proses ekspor :
1. Mencari tahu terlebih dahulu apakah
barang yang akan Anda ekspor tersebut
termasuk barang yang dilarang untuk di
ekspor, diperbolehkan untuk diekspor
tetapi dengan pembatasan, atau barang
yang bebas diekspor (Menurut undang-
undang dan peraturan di Indonesia).
Untuk mengetahuinya bisa dilihat di
www.insw.go.id
2. Memastikan juga apakah barang Anda
diperbolehkan untuk masuk ke negara
tujuan ekspor.
3. Jika Anda sudah mendapatkan pembeli
(buyer), menentukan sistem
pembayaran, menentukan quantity dan
spek barang, dll, maka selanjutnya Anda
mempersiapkan barang yang akan Anda
ekspor dan dokumen-dokumennya
sesuai kesepakatan dengan buyer.
4. Melakukan pemberitahuan pabean
kepada pemerintah (Bea Cukai) dengan
menggunakan dokumen Pemberitahuan
Ekspor Barang (PEB) beserta dokumen
pelengkapnya.
5. Setelah eksportasi Anda disetujui oleh
Bea Cukai, maka akan diterbitkan
dokumen NPE (Nota Persetujuan
Ekspor) . Jika sudah terbit NPE, maka
secara hukum barang Anda sudah
dianggap sebagai barang ekspor.
6. Melakukan stuffing dan mengapalkan
barang Anda menggunakan moda
transportasi udara (air cargo), laut (sea
cargo), atau darat.
7. Mengasuransikan barang / kargo Anda
(jika menggunakan term CIF)
8. Mengambil pembayaran di Bank (Jika
menggunakan LC atau pembayaran di
akhir
Ekspor Barang ke luar negeri mempunyai
prospek yang cukup menjanjikan khususnya
di bidang agrobisnis, Apalagi Prosedur
Ekspor cukup mudah. Wilayah indonesia
yang kaya dengan alam dan mineral
berpotensi untuk menyerap banyak
lapangan kerja. Namun alangkah baiknya
jika Anda melakukan Ekspor barang yang
sudah jadi sehingga nilai ekonomisnya lebih
tinggi dibanding bahan mentah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar