Laman

Total Tayangan Halaman

Selasa, 15 November 2011

Dangerous Goods

Dangerous Goods
Dikalangan masyarakat, baik masyarakat usaha atau penerbangan belum banyak mengenal tentang barang berbahaya, bahkan belum banyak tenaga ahli yang berwenang memeriksa barang berbahaya. Begitu pula banyak penumpang yang melanggar peraturan yang tertera dalam tiket, yaitu peraturan yang menyatakan dilarangnya membawa barang berbahaya. Hal ini terjadi dikarenakan kemungkinan mereka belum mengetahui peraturan dalam arti belum memasyarakat mengenai pengertian dan peraturan-peraturan tentang pengiriman barang berbahaya. Jika sementara ini faktor manusia berpotensi dalam terjadinya kecelakaan pesawat, maka kemungkinan barang berbahayapun dapat membahayakan keselamatan penumpang apabila barang tersebut tidak diwaspadai dengan cermat.
Suatu barang yang dikategorikan barang berbahaya yang akan dimuat di pesawat uadara, sengaja atau tidak sengaja dimungkinkan akan mencelakakan manusia dan dapat merusak benda lain apabila barang tersebut karena ciri-cirinya dapat meledak atau terbakar.
Walaupun sudah ada referensi atau buku-buku yang menyangkut barang berbahaya (dalam pembahasan disingkat dengan BB) namun sosialisasi BB masih belum menjangkau masyarakat umum atau masyarakat penerbangan sendiri.
Pengertian Barang-Barang Berbahaya
Menurut Asosiasi Angkutan Udara International (IATA) dalam buku Peraturan Barang Berbahaya (Dangerous Goods Regulation) dan Annex 18 tentang The Safe Transport of Dangerous Goods by Air, bahwa Barang Berbahaya didefinisikan sebagai berikut : Dangerous Goods are articles or subtances which are capable of posing a significant risk to health, safety or to property when transported by air. Berarti bahwa suatu barang berbahaya adalah bahan atau zat yang berpotensi dapat membahayakan secara nyata terhadap kesehatan, keselamatan atau harta milik apabila diangkut dengan pesawat udara. Bahaya yang ditimbulkan akan berakibat pada keselamatan.
Hal ini memberikan petunjuk kepada mereka yang bergerak di bidang penanganan Barang Berbahaya yang akan dikirim atau diterima, agar tetap menjaga keamanan dan keselamatan terhadap kemungkinan terjadi kecelakaan penerbangan yang disebabkan petugas berwenang yang lalai atau kurang melaksanakan pengawasan yang ketat terhadap barang berbahaya tersebut.
Pada dasarnya Barang Berbahaya dapat diangkut dengan pesawat udara, namun harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk aturan kemasan dan cara pengemasannya, pemberian label, serta penyimpanan dan pemuatannya. Apabila petugas yang menangani Barang Berbahaya menyimpang dari peraturan, maka dimungkinkan adanya bahaya yang akan mencelakakan manusia, merugikan perusahaan atau merusak fasilitas lain. Oleh karena itu untuk menjamin keselamatan dan pengamanan serta lancarnya pengangkutan barang berbahaya diperlukan penanganan yang sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar